Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penuhi Undangan Bareskrim, Ini Amunisi Said Didu

        Penuhi Undangan Bareskrim, Ini Amunisi Said Didu Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang dituduhkan kepada mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, berlanjut.

        Said Didu sudah menerima surat panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah tidak hadir dalam pemanggilan pertama, Said Didu menyatakan siap hadir di pertemuan kedua, Senin, 11 Mei 2020.

        Baca Juga: Hari Ini Said Didu Digarap Polisi, Fadli Zon Bilang: Ini Ujian...

        Ketua tim hukum Said Didu, Letkol Purn Helvi, menegaskan bahwa yang bersangkutan akan bersedia memenuhi panggilan kedua tersebut.

        "Sebagai warga negara yang taat hukum, Pak MSD tentunya siap untuk diperiksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Helvis belum lama ini.

        Mengenai kehadiran nanti, Helvis menyatakan Said Didu akan memberikan pernyataan dan bukti yang dibutuhkan untuk mendukung pembelaan bahwa tidak ada niat untuk menyerang dan mencemarkan nama Luhut.

        "Bukti-bukti yang berkaitan dengan analisis Pak MSD (Muhammad Said Didu) tentang pilihan kebijakan pemerintah antara penyelamatan masyarakat dengan legacy pemerintah, yang dalam hal ini Pembangunan IKN (ibu kota negara) dalam suasana Covid-19," bebernya.

        Sekadar informasi, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu, beberapa pekan lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.

        Kendati sudah menyampaikan klarifikasi perihal video itu melalui surat resmi dari Said Didu pada 7 April lalu, pihak Luhut tak terima. Selang sehari kemudian, melalui kuasa hukumnya, Luhut tetap mengajukan kasus itu ke kepolisian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: