Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan yang Baru Dirombak Menhub, Peneliti: Tak Mengubah Apa-apa

        Aturan yang Baru Dirombak Menhub, Peneliti: Tak Mengubah Apa-apa Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rusli Cahyadi mengatakan tidak ada hal baru dalam aturan larangan mudik yang dirombak Menteri Perhubungan (Menhub) terkait pandemi COVID-19.

        Menurut Rusli, pelonggaran dalam aturan larangan mudik tersebut sesungguhnya sudah tercakup dalam pengecualian pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik selama ini.

        Baca Juga: Imbas Pelonggaran PSBB, Ada 33 Penumpang Jambi-Jakarta

        "Sebenarnya tanpa Menhub mengeluarkan aturan yang spesifik semacam itu, kan pergerakan-pergerakan orang yang dicakup dalam kebijakan Menhub itu sebenarnya sudah tercakup dalam kebijakan PSBB," kata Rusli dikutip dari Antara di Jakarta, Senin.

        Sebetulnya tanpa secara spesifik mengeluarkan kebijakan pelonggaran, kebijakan PSBB, bahkan karantina sekalipun tetap memberikan pengecualian-pengecualian.

        "Jadi sebenarnya kebijakan Menhub tidak mengubah apa-apa," tutur Rusli.

        Dia mengatakan dalam implementasi PSBB, aturan mudik dan karantina yang selama ini sudah diterapkan, sebenarnya di dalam pelaksanaannya tetap ada pengecualian-pengecualian dalam hal pergerakan barang dan orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: