Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2021 dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (12/5/2020).
Sri Mulyani mengatakan asumsi ekonomi makro disusun di tengah pandemi yang mencerminkan berbagai ketidakpastian tinggi akibat penyebaran Covid-19 secara global. Hingga saat ini masih belum dapat dipastikan kapan dan bagaimana virus tersebut akan dapat diatasi.
"Kebijakan ekonomi dan arah kebijakan fiskal di 2021 akan berfokus kepada upaya-upaya pemulihan ekonomi sekaligus upaya reformasi untuk mengatasi fundamental jangka menengah panjang menuju visi Indonesia 2045," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Risiko Tinggi Pandemi Covid-19 Ganggu Stabilitas Keuangan dan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi 2021 diperkirakan mencapai 4,5-5,5%. Untuk inflasi 2,0-4,0%. Tingkat suku bunga SBN 10 tahun antara 6,67-9,05. Adapun nilai tukar rupiah diperkirakan berada pada kisaran Rp14.900-Rp15.300 per dolar Amerika Serikat.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan harga minyak mentah Indonesia US$40-50 per barel. Adapun lifting minyak 677-737 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1.085-1.173 ribu barel per hari.
"Dengan mempertimbangkan segala risiko dan ketidakpastian yang masih berlangsung serta potensi pemulihan ekonomi global pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RUU APBN 2021," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti