Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        421 WNI Ilegal Ditangkap Polisi Malaysia, Akan Dipulangkan ke Indonesia

        421 WNI Ilegal Ditangkap Polisi Malaysia, Akan Dipulangkan ke Indonesia Kredit Foto: Antara/M Rusman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 421 WNI ilegal, yang ditangkap otoritas polisi Malaysia dalam penggerebekan di sejumlah tempat pada 11 Mei lalu, akan dipulangkan ke Tanah Air.

        Baca Juga: Amnesty International Desak Kemenlu RI Lakukan Investigasi atas Kasus Eksploitasi ABK WNI

        WNI tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian Malaysia, di antaranya tidak memiliki dokumen pengenalan diri, tinggal atau menetap melebihi waktu, dan memiliki dokumen (pass/permit) palsu.

        Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, ratusan WNI yang kini berada di penahanan imigrasi Malaysia itu telah diberi fasilitas kekonsuleran oleh KBRI Kuala Lumpur.

        “Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, mereka yang tertangkap oleh proses imigrasi, biasanya setelah dibawa ke detensi akan dipulangkan ke Indonesia,” kata Faizasyah dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Rabu.

        Pemulangan para WNI ke Indonesia akan dilakukan jika mereka telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia terkait pelanggaran keimigrasian, ujar Faizasyah. Ratusan WNI tersebut tertangkap dalam operasi di Pasar Borong Selayang, Kuala Lumpur, pada 11 Mei lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: