Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...

        Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) telah menutup 190 tempat usaha lantaran terbukti melanggar aturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.

        Menurut Kepala Dinas Disnakertransgi Andri Yansyah, perusahaan yang disegel pihaknya merupakan perusahaan yang tak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur 33/2020.

        "190 perusahaan yang dihentikan sementara," katanya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

        Baca Juga: Bamsoet Juga Gak Setuju PSBB Dilonggarkan: Takut Ada Covid-19 Gelombang Kedua

        Baca Juga: Sudah Siap? Hari Ini Anies Bagikan Bansos Jilid II, Isinya...

        Diketahui, sektor yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB adalah: Kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari.

        Terkait itu juga, ia mengatakan berdampak pada sejumlah buruh dan karyaran yang tidak bisa untuk sementara waktu. Pihaknya pun mencatat sekitar 16.594 terkena dampak penyegelan ini.

        Ia pun menambahkan data kemungkinan akan terus bertambah sejalan dengan pihaknya yang masih rutin menggelar operasi di lapangan.

        "Ada 16.594 pekerja atau buruh yang terdampak dari 190 perusahaan yang dihentikan sementara," tukasnya.

        Selain menyegel, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberi peringatan kepada 287 perusahan pelanggar PSBB yang lain. Perusahaan yang kena tegur ini adalah perusahan yang tak dikecualikan namun mereka mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

        Tak hanya itu, 668 perusahaan yang dikecualikan juga mendapat peringatan karena tak menjalankan protokol Covid-19 saat beroperasi. Terkait sanksi selanjutnya yang akan diberikan kepada perusahaan bandel ini Andri mengaku menyerahkannya ke pihak Kementerian Perindustrian.

        "Tugas kita hanya melakukan pembinaan," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: