Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perusahaan Benny Tjokro 'Colek' Hutama Karya: Ungkit-Ungkit Soal Transaksi Rp1,8 Triliun!

        Perusahaan Benny Tjokro 'Colek' Hutama Karya: Ungkit-Ungkit Soal Transaksi Rp1,8 Triliun! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Hutama Karya pernah terlibat secara tidak langsung dalam transaksi jual beli lahan seluas 600 hektare dengan perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, yakni PT Hanson Internasional Tbk (MYRX). Transaksi dengan nilai total Rp1,8 triliun itu dilakukan antara Hutama Karya dan cucu Hanson, yakni PT Harvest Time

        Direktur Hanson, Hartono Santoso, menerangkan bahwa keduanya telah menandatangani perjanjian eksklusivitas jual beli lahan pada 18 Desember 2019 silam. Lahan yang ditransaksikan tersebut berlokasi di Desa Cidadap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Ihwal transaksi ini, Harvest Times tercatat sudah menyerahkan sejumlah 25,5 hektare lahan kepada Hutama Karya dengan menerima pembayaran sejumlah Rp50 miliar. 

        Baca Juga: Hary Tanoe Buka-Bukaan Soal Kinerja Gurita Bisnis MNC, Wagelaseh!

        Mengingat masih adanya sisa transaksi yang belum tuntas, manajemen Hanson berharap bahwa Hutama Karya dapat menyelesaikan transaksi tersebut sebagaimana kesepakatan awal.

        "Meskipun saham Hanson yang sekarang lagi disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena perintah OJK, dan disita dan diblokirnya aset-aset tanah milik entitas anak Hanson, serta sedang adanya kasus hukum yang dihadapi oleh sebagian direksi Hanson, manajemen di level entitas anak berharap bahwa komitmen yang telah disepakati kedua belah pihak bisa terus dijalankan sesuai perjanjian," tegas Hartono melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/05/2020).

        Baca Juga: Emas Global Ambyar, Emas Antam Melaju Kencang!

        Perlu diketahui, 70 hektare tanah yang ditransaksikan ini masuk ke dalam daftar aset Hanson yang disita oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2020 dalam kaitannya dengan kasus yang membelit Benny Tjokro. Sebagai catatan, Harvest Time merupakan entitas anak usaha dari PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) dengan porsi kepemilikan hingga 72,7%. MMJ sendiri merupakan entitas anak usaha dari Hanson.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: