Sekitar Rp29,3 triliun telah dianggarkan oleh pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS. Pencairan THR PNS paling cepat dilakukan H-10 lebaran.
H-10 lebaran tahun ini jatuh pada Jumat (15/5/2020). Dengan demikian, PNS yang berhak mestinya sudah menerima THR.
THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. PP itu sendiri ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Pengusaha Sulit Bayar THR, DPD: Pemerintah Talangi Dulu Dong
Baca Juga: Kabar Gembira, THR PNS Segera Cair, Catat Tanggalnya...
Melansir berbagai sumber, Sabtu (16/5/2020), berikut ini sejumlah fakta tentang THR PNS:
1. THR PNS Tidak Dipotong
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan THR ini dilarang untuk dipotong untuk kebutuhan apapun. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh instansi baik di pusat maupun di daerah.
"(THR) untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan enggak boleh dipotong," ujarnya.
Dwi juga memastikan seluruh instansi akan tetap mencairkan THR tanpa terkecuali. Hanya saja mengenai waktunnya tergantung dari kebijakan instansi masing-masing.
2. THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran
Pencairan THR PNS akan dilakukan paling cepat pada H-10 Lebaran. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020. Namun, dalam dalam pasal 15 ayat 2, THR bisa saja dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
3. Anggaran THR PNS dan Pensiunan Rp29,3 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp29,382 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.
4. Tak Semua PNS Dapat THR
Mengutip dari aturan tersebut, diatur siapa saja yang tidak mendapatkan THR. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 5 dari PP 24 tahun 2020 tersebut.
Yang pertama yang tidak mendapatkan THR pada Lebaran tahun ini adalah pejabat negara yang kecuali hakim kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Kemudian Wakil Menteri juga tidak mendapatkan THR pada tahun ini.
Setelah itu, ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi. Selanjutnya ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.
Kemudian ada Dewan Pengawas BLU dan LPP yang juga tidak akan mendapatkan THR. Lalu ada Staf Khusus di lingkungan Kementerian, Hakim Adhoc, Serta Dewan Perwakilan Rakyat maupun Daerah yang juga tidak mendapatkan THR.
5. Besaran THR PNS dan CPNS
THR yang diberikan untuk PNS atau ASN setara dengan penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS)
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum," begitulah bunyi pasal itu.
6. Curhat PNS Terima THR
Salah seorang PNS dari Kementerian Hukum dan HAM Miftah Arhdian mengatakan, dirinya sudah menerima pencairan THR mulai hari ini. Meskipun jumlah yang diterima berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya, komponen yang ada dalam THR adalah gaji pokok, tunjangan dan tunjangan kinerja. Namun pada tahun ini, komponen tunjangan kinerja ditiadakan.
“Sudah cair. Tapi beda dari tahun lalu. Tahun ini komponen THR hanya gaji pokok dan tujangan aja. Tidak termasuk tunjangan kinerja," ujarnya.
Sementara itu, PNS dari Kejakasaan Agung Henri Tatan Sunandar juga mengaku sudah menerima THR. Menurutnya, THR yang diterima ini sudah sesuai dengan apa yang diberitakan sebelumnya.
"Saya PNS Kejaksaan Agung tapi di Kejaksaan Negeri. Alhamdulillah sudah cair dan alhamdulillah sesuai yang diberitakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna