Dua oknum polisi menganiaya seorang pria gangguan jiwa hingga terluka di Gampong (Desa) Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Aksi kedua polisi terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Warganet mengecam tindakan kedua polisi. Setelah videonya beredar luas di medsos, Polda Aceh langsung bertindak dan berjanji memproses kedua personel.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, menjelaskan kedua oknum polisi berpangkat brigadir masing-masing berinisial R dan E. Keduanya merupakan anggota Polsek Nurussalam jajaran Polres Aceh Timur.
Menurutnya peristiwa itu terjadi, pada Sabtu 23 Mei 2020. Saat itu, kedua polisi bertugas di Gampong Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik.
"Pada saat kedua anggota Polri ini bertugas, tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E dan setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut," kata Ery Apriyono dalam keterangannya.
Ery mengatakan kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh Propam Polda Aceh.
“Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri dan menuntaskan dugaan penganiyaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah, kata Ery.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: