Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengklaim menjalankan pelayanan publik yang prima dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan atau nonperizinan di DKI Jakarta
Salah satunya, tetap memberikan pelayanan perizinan Surat Izin Keluar-Masuk di wilayah DKI Jakarta (SIKM) meskipun di tengah penyebaran Covid-19 dan Cuti Bersama Idulfitri, 1 Syawal 1441 Hijriah.
Perizinan SIKM tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Uji Coba Vaksin Covid-19 Terancam Gagal!
SIKM akan menentukan individu yang diizinkan untuk beraktivitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta dan individu yang tetap harus berada di rumah selama masa pandemi Covid-19. Serta aparatur pemerintah pun bisa dengan tegas memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian.
Sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020), berdasarkan database terakhir, Minggu (24/5/2020), pukul 18.00, total 125.734 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per sore ini, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Minggu (24/5/2020).
Adapun permohonan yang ditolak karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.
"66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial."
Benni mencontohkan banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek, melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek. Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, di mana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah. "Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," ujar Benni.
Benni menerangkan pemohon pertama ditolak karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta," ujar Benni.
Sementara itu, lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi, baik melalui Call Center, Live Chat, Video Call, Media Sosial @layananjakarta serta Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id.
"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 3.927 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi, dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM," ujar Benni.
Lebih lanjut Benni mengatakan untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut pihaknya telah membuka layanan Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan Penyuluhan Daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon selama 23 s.d. 25 Mei 2020 dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30 s.d. 22.00.
"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menjamin terwujudnya pelayanan publik yang prima di Jakarta," pungkas Benni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti