Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Mampu Tunjukkan SIKM, Siap-siap Dikarantina di GOR Cengkareng

        Tak Mampu Tunjukkan SIKM, Siap-siap Dikarantina di GOR Cengkareng Kredit Foto: Bramantyo Suryo Putro
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek harus memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM) yang dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.

        Hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta mulai Selasa ini mengaktifkan posko pemeriksaan (check point) guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.

        Baca Juga: Orang MUI: Jangan Larang Umat ke Mesjid, Tapi Malah Mengizinkan Orang Numpuk di Bandara

        Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di  Jakarta, Selasa mengatakan sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga check point sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No 47/2020.

        Tiga titik pemeriksaan (check point) tersebut adalah check point 1: pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen health alert card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

        Titik pemeriksaan 2: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.

        Titik pemeriksaan 3: Pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri atas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

        Pada titik pemeriksaan 3, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.

        “Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Muhammad Awaluddin.

        Pada Selasa ini terdapat 22 penerbangan domestik yang mendarat di Soekarno-Hatta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang, dioperasikan oleh Garuda Indonesia (delapan penerbangan), Batik Air (12 penerbangan), dan Lion Air (dua penerbangan).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: