Rencana pemerintah segera menerapkan protokol tatanan new normal masih menyisakan banyak pertanyaan di benak masyarakat Indonesia. Dengan masih terus bertambahnya kasus positif Covid-19, masyarakat pun mulai khawatir apakah ada risiko lebih besar dari pemberlakuan tatanan new normal tersebut.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) pun merespons hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19. Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan.
Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir.
Dilansir situs covid19.go.id, GTPPC19 melansir beredarnya surat edaran tersebut dengan memuat poin sebagai berikut:
1. Pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional;
Melalui surat tersebut, Ketua GTPPC19, Doni Monardo menetapkan bahwa Kepala BNPB, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ungkap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut;
1. Penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi;
2. Terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.
Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah Nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.
"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19," ujar Doni.
Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada. Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2.
GTPPC19 telah mengirimkan surat edaran ini kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Berikut Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: