Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Batas Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai Akhir Bulan Ini, Nggak Dikasih Toleransi Kalau...

        Batas Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai Akhir Bulan Ini, Nggak Dikasih Toleransi Kalau... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Samsat di Polda Jawa Barat kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pelayanan tersebut menurutnya menggunakan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka menyambut new normal.

        “SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," kata Erlangga di Bandung, Rabu.

        Baca Juga: Antrian Pembuatan SIM Membludak di tengah Horor Penularan Corona, Apa Solusi Polisi?

        Adapun mekanismenya, dia menjelaskan, yakni polisi bakal melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses serta mewajibkan penggunaan masker.

        Selain itu, kata dia, tempat pelayanan SIM juga memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter. Lalu petugas bakal meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas serta mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.

        "Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan," katanya.

        Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan selama waktu dispensasi, maka tidak dapat memperpanjang masa berlaku SIM tersebut. Sehingga harus membuat SIM dengan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

        "Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, akan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: