Sebanyak 59 perusahaan dilarang beroperasi karena tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) saat pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar, Mohammad Arifin Soedjayana mengatakan industri dan perusahaan harus memiliki IOMKI dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlangsung.
Selain itu, industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Baca Juga: Kabupaten/Kota di Jabar Bisa Terapkan New Normal, Asalkan....
"Ada juga dicabut ijinnya karena setiap Minggu tidak laporan. Gugus Tugas untuk melakukan penutupan juga sangat punya kewenangan. Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI," kata Arifin kepada wartawan di gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020) sore.
Menurutnya, sejumlah industri di Jabar sudah mulai memproduksi Alat Pelindung Diri (APD), seperti yang dilakukan PT Eigerindo Multi Produk Industri (Eiger) dan PT Torch.
"Kalau sisi kualitas sudah diuji juga oleh ITB, balai besar tekstil, bahannya juga sudah tidak tembus air. Itu yang kemudian membuat Jawa Barat juara inovasi. APD ini juga bisa dipakai 8 jam tanpa panas. Bahan-bahannya berlapis, dan ada bahan tertentu," katanya.
Berkenaan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) Arifin yang juga, Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengatakan, hingga kini pihaknya sudah menyalurkan lebih dari 900.000 paket bansos provinsi bagi warga terdampak COVID-19. Ia menuturkan, penyaluran bansos gelombang pertama rampung pekan depan.
”Posisi sekarang, dari 1,6 juta keluarga sudah ada 900.000-an yang menerima bahan pokok. Dari Bulog juga sudah mengeluarkan hampir 100.000 paket per hari dan disalurkan melaui rekan-rekan dari Kantor Pos,” tuturnya.
Diketahui, Bansos provinsi senilai Rp500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan kepada warga terdampak COVID-19. Selain bansos provinsi, ada Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Pra Kerja, bantuan tunai dari Kemensos, serta bansos kabupaten/kota.
Adapun, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad menambahkan, perantau yang berada di Jabar akan menerima bantuan sosial (bansos), selama masuk dalam daftar penerima bantuan berdasarkan pendataan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan/desa dan RW.
”Untuk para perantau ada di Jabar, mereka akan mendapatkan bantuan selama tercatat dalam daftar penerima bantuan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: