Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! Ojol dan Opang Tak Bisa Angkut Penumpang di 66 RW Zona Merah Jakarta, Ini Rinciannya

        Catat! Ojol dan Opang Tak Bisa Angkut Penumpang di 66 RW Zona Merah Jakarta, Ini Rinciannya Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Ojek daring (ojol) dan ojek pangkalan (opang) tak boleh mengangkut penumpang di 66 RW yang berstatus zona merah.

        Zona merah berarti jumlah kasus positif corona di wilayah itu masih termasuk tinggi. Kadishub Syafrin Liputo menyebut, daftar 66 RW itu dapat diakses di situs corona.jakarta.go.id.

        Sementara di wilayah yang tidak berstatus zona merah, larangan mengangkut penumpang tak lagi berlaku. "Iya, (kecuali) 66 RW dan itu bisa dilihat di corona.jakarta.go.id," kata Syafrin, dikutip dariĀ CNN, Sabtu (6/6/2020).

        Baca Juga: Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!

        Para pengguna dan pengemudi ojek pun wajib menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan pribadi. Pengemudi diminta melakukan disinfeksi terhadap kendaraan dan helm, sedangkan penumpang diimbau membawa helm masing-masing; menurut Asosiasi GARDA (Gabungan Roda Dua).

        Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 105/2020 menyebut, "khusus ojol, wajib memakai jaket dan helm yang menunjukkan identitas aplikator."

        Asal tahu saja, 66 RW dengan status zona merah itu tersebar di Jakarta Pusat (15), Jakarta Utara (15), Jakarta Timur (15), Jakarta Barat (15), Jakarta Selatan (3), dan Keulauan Seribu (3 RW, di dua pulau berbeda).

        Berikut ini daftar lengkap 66 RW itu:

        1. RW 07 Kebon Kacang

        2. RW 09 Kebon Kacang

        3. RW 12 Kebon Melati

        4. RW 13 Kebon Melati

        5. RW 14 Kebon Melati

        6. RW 02 Petamburan

        7. RW 04 Petamburan

        8. RW 06 Kramat

        9. RW 02 Kampung Rawa

        10. RW 01 Cempaka Putih Barat

        11. RW 03 Cempaka Putih Timur

        12. RW 07 Cempaka Putih Timur

        13. RW 10 Mangga Dua Selatan

        14. RW 01 Gondangdia

        15. RW 02 Cempaka Baru

        16. RW 07 Pademangan Barat

        17. RW 10 Pademangan Barat

        18. RW 11 Pademangan Barat

        19. RW 12 Pademangan Barat

        20. RW 14 Pademangan Barat

        21. RW 17 Sunter Agung

        22. RW 12 Penjaringan

        23. RW 17 Penjaringan

        24. RW 11 Penjaringan

        25. RW 04 Rawa Badak Selatan

        26. RW 01 Sukapura

        27. RW 05 Cilincing

        28. RW 01 Semper Barat

        29. RW 09 Semper Barat

        30. RW 08 Kelapa Gading Barat

        31. RW 01 Jembatan Besi

        32. RW 04 Jembatan Besi

        33. RW 07 Jembatan Besi

        34. RW 01 Krendang

        35. RW 06 Krendang

        36. RW 11 Angke

        37. RW 03 Pekojan

        38. RW 07 Duri Utara

        39. RW 08 Kali Anyar

        40. RW 12 Tanah Sereal

        41. RW 03 Kota Bambu Utara

        42. RW 05 Jatipulo

        43. RW 04 Palmerah

        44. RW 05 Maphar

        45. RW 03 Tangki

        46. RW 04 Tangki

        47. RW 01 Grogol

        48. RW 06 Tomang

        49. RW 01 Joglo

        50. RW 05 Srengseng

        51. RW 02 Pondok Labu

        52. RW 08 Pondok Labu

        53. RW 05 Lebak Bulus

        54. RW 01 Utan Kayu Selatan

        55. RW 07 Kayumanis

        56. RW 03 Pondok Bambu

        57. RW 02 Pondok Kelapa

        58. RW 04 Kampung Tengah

        59. RW 03 Batu Ampar

        60. RW 05 Balekambang

        61. RW 07 Bidara Cina

        62. RW 10 Ciracas

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: