Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Ditolak, Rocky Gerung Gak Terima, Terus Bilang: MK Itu Otaknya di...

        Gugatan Ditolak, Rocky Gerung Gak Terima, Terus Bilang: MK Itu Otaknya di... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademisi Rocky Gerung menyatakan akan kembali menggugat Presidential treshold (PT) pada UU 7/2017 tentang Pemilu, bersama pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Sebelumnya, pada 2018 lalu, MK menolak gugatan serupa. Namun, menurutnya keputusann tersebut buka keputusan hukum, melainkan keputusan politik.

        Bahkan, ia menyebut MK yang seharusnya menjadi lembaga penegak demokrasi justru dikerangkeng dan terbelenggu oleh kepentingan kelompok tertentu.

        Baca Juga: Keras, Keras: Rocky Gerung Bilang Lembaga Ini Otaknya di Istana, Kakinya Dirantai oleh DPR

        Baca Juga: Nah Ketahuan!! Rocky Gerung Gak Dukung Said Didu

        "MK itu otaknya di Istana diatur disana, kakinya dirantai di Senayan atau DPR, cuma tangannya aja dia itu yang bebas, bebas transaksi dan lainnya," katanya kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).

        Tambahnya, ia mengatakan treshold dalam sistem parlementer tidak diperlukan karena dapat membatasi partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi.

        "Gak boleh ada treshold dalam sistem presidensial. Ikut kami mengujikan UU Pemilu soal treshold. Ini adalah gerakan yang mengharuskan karena ada masalah demokrasi, yang terjadi sekarang ini," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: