Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Hanya Ganti Bos, WIKA Bagikan Duit Puluhan Miliar ke Pemegang Saham

        Tak Hanya Ganti Bos, WIKA Bagikan Duit Puluhan Miliar ke Pemegang Saham Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menetapkan sebanyak 20% dari total laba yang dapat didistribusikan ke pemilik entitas induk, yaitu sebesar Rp457 miliar sebagai dividen.

        Sehingga, para pemegang saham bakal membawa pulang dividen sebesar Rp50,955 per lembar saham. “Sementara itu, 80% dari laba bersih ditetapkan sebagai cadangan lainnya,” ujar keterangan resmi perseroan, di Jakarta, Senin (8/6/2020).

        Baca Juga: Kini Giliran WIKA Kena Rombak Pak Erick Thohir

        Selain itu, perseroan juga melakukan pergantian pada posisi Direktur Utama perseroan dengan mengalihkan posisi Tumiyana sebagai Direktur Utama kepada Budi Waskito.

        RUPST juga membahas Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019. Kemudian, Persetujuan dan Pengesahan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2019.

        Baca Juga: Amsyong! Banyak Proyek Mandek, Cuan WIKA Diramal Bakal Turun 50%

        Lalu, penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020, penetapan Tantiem Tahun 2019, Gaji/Honorarium serta Tunjangan dan/atau Fasilitas lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2020.

        Serta, pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara sampai dengan Tahun Buku 2019 dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan, dan persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara ("Permen BUMN 08/2019). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: