Akademisi Universitas Trisakti Tri Kunawangsih Purnamaningrum menilai pemerintah perlu mengkaji ulang bila ingin melakukan kebijakan pencetakan uang untuk kebutuhan pembiayaan pembangunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Pemerintah harus mengkaji ulang kalau akan melakukan kebijakan penambahan atau pencetakan uang. Sebenarnya kalau pencetakan uang hanya untuk mengganti kualitas uang tidak masalah. Namun, apabila pencetakan uang dalam jumlah yang sangat besar perlu diwaspadai dan dipertimbangkan kembali," kata Tri dalam seminar webinar pada Rabu (10/6/2020).
Tri khawatir langkah pencetakan uang dapat mengakibatkan hiperinflasi. Kondisi hiperinflasi ini akan berbahaya apabila tidak diikuti peningkatan produktivitas yang dapat menyebabkan kenaikan harga. Ia pun memberikan contoh beberapa negara yang mengalami hiperinflasi, di antaranya Zimbabwe.
Baca Juga: Cetak Uang saat Ini Gak Bikin Hiperinflasi, Ekonom Beberkan 3 Alasannya
Laju hiperinflasi yang terjadi di berbagai negara biasanya disebabkan pemerintah melakukan kebijakan pencetakan uang untuk membiayai belanja," tegasnya.
Berbanding terbaik, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah justru menegaskan paling tidak ada dua alasan utama mengapa kebijakan pencetakan uang perlu dan bisa dilakukan di Indonesia saat ini. Pertama, tambahan likuiditas diperlukan untuk kebutuhan pembiayaan stimulus.
Kedua, jika melihat kondisi perekonomian Indonesia saat ini, pihaknya berkeyakinan bahwa kebijakan mencetak uang tidak akan serta-merta mengakibatkan hiperinflasi seperti yang terjadi pada periode 1960-1966.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: