Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan proses advokasi kepada pemerintah dan penyelenggara program kartu prakerja. Hasilnya, KPPU sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut.
Kesimpulan ini dibuat berdasarkan analisis mendalam dan diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut sebagai tindak lanjut dari saran dan rekomendasi KPPU yang telah disampaikan.
Baca Juga: Ekonom Sarankan Pelatihan Kartu Prakerja Harus Sesuai Kebutuhan Industri
"Proses advokasi yang dilakukan KPPU menghasilkan iktikad baik manajemen pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja, khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, seperti me-review kontrak kerja sama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain, review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun review tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut," kata Juru Bicara KPPU, Guntur S.Saragih, Jumat (12/6/2020).
Untuk selanjutnya, pihak manajemen pelaksana sendiri menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital.
"KPPU mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan manajemen pelaksana dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut. Khususnya dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan nantinya yang dapat mendistorsi pasar sehingga program tersebut dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan," ucap Guntur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: