Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Hibahkan 16.000 Masker ke Gugus Tugas Covid-19 Sumut

        Bea Cukai Hibahkan 16.000 Masker ke Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Medan -

        Pemerintah terus berupaya dan bergotong royong dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kali ini, Bea Cukai Kualanamu menghibahkan sebanyak 16.000 masker bedah kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) untuk membantu pencegahan penularan virus corona. 

        Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, masker tersebut merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang menjadi barang milik negara.

        "Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 berlaku," kata Elfi Haris, Selasa (9/6/2020), setelah menyerahkan masker secara simbolis didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Oza Olavia kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.

        Baca Juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan 2 Truk Tronton Angkut Tekstil Tanpa Dokumen Sah

        "Kami berterima kasih, dan akan mendistribusikannya ke petugas-petugas medis," kata Edy yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.

        PMK terbaru tersebut mengatur tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Sebelumnya barang milik negara tersebut mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Medan untuk dihibahkan.

        Lebih lanjut Elfi Haris menjelaskan, melalui PMK ini Kementerian Keuangan memberi kemudahan dalam kegiatan impor, yaitu dengan memberi kesempatan kepada semua pihak (pemerintah pusat, pemda, orang-perseorangan, badan hukum, dan nonbadan hukum) mendapatkan barang impor untuk penanggulangan Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sehingga membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.

        "Ada 73 jenis barang yang diberikan fasilitas dalam PMK tersebut," tambah Elfi Haris.

        Fasilitas yang diberikan, yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, baik untuk komersial maupun nonkomersial.

        Tata cara pengajuan permohonannya dapat diajukan secara elektronik melalui portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai, tempat pemasukan barang, kecuali untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB US$500, tidak perlu mengajukan permohonan.

        Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, maka untuk kemudahan cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat impor atau pengeluaran barang. Namun, jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi tersebut.

        Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB. Diharapkan, peraturan baru ini akan semakin memberi kemudahan bagi seluruh pihak terkait untuk pelaksanaan kegiatan impor barang, khususnya untuk barang dalam rangka penanggulangan Covid-19. Ketentuan lengkap tertuang dalam PMK nomor 34 tahun 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: