Terdakwa dalam Kasus Novel Baswedan Disebut 'Ga Sengaja' Lukai Wajah Novel, Warganet: Negara Lawak
Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dipidana setahun penjara. Warganet pun buka suara.
Menurut Jaksa Penuntut, terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel.
Namun, sejumlah hal dianggap meringankan, seperti: pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persigangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.
Baca Juga: Twitter 'Story' Bakal Segera Mengudara, Kini Masih Diuji Coba
Baca Juga: Cara Mengembalikan Akun WhatsApp yang Dibajak, Mudah!
Untuk itu, Jaksa menilai tuntutan kepada dua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih lanjut, jaksa menyebut terdakwa tak berniat melukai wajah Novel, tetapi tubuhnya.
Menanggapi tuntutan itu, warganet ramai-ramai mengkritik putusan jaksa di media sosial. Menurut mereka, alasan 'tidak sengaja' dalam penyerangan itu sama sekali tak masuk akal.
Bahkan karena hal itu, kata 'Ga Sengaja' menjadi tren di Twitter pada Jumat (12/6/2020) malam, dengan jumlah cuitan mencapai 37,7 ribu.
"Ga sengaja tapi pake air keras!? hanya 1 tahun!? negara lawaaaak!!!" tulis @irwancihuy.
"Welcome to Indonesia dimana orang bisa buta karna ga sengaja kesiram air keras," tulis @cikgubesar_.
"Pelakunya beli air keras ga sengaja ? Nunggu NB selesai shalat subuh juga gak sengaja ? Lalu nyiram air keras ke wajah NB dan bikin cacat 1 matanya juga ga sengaja ? dzolim kalian!!" tulis @alfathiraja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: