Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon kembali menyoroti tuntutan pelaku penyiram air kerasa terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun.
Menurut dia, tuntutan satu tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas memperlihatkan ketidakpercayaan rakyat atas ketidakadilan hukum di republik ini. Dikhawatirkan, rakyat mencari keadilannya sendiri.
"Ketidakadilan hukum yang terus dipertontonkan akan memupuk ketidakpercayaan rakyat. Ada waktunya keadilan mencari jalannya sendiri," kata Fadli lewat Twitter yang dikutip pada Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Kasus Novel Baswedan, Pakar Endus Ada yang Janggal...
Sementara Politisi Partai Demokrat, Syahrial Nasution mengungkap fakta kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ditangani oleh dua Kapolri era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, empat Kepala Bareskrim dan empat Kapolda Metro Jaya.
"Dramatis dan misterius. Krn tdk sengaja: terdakwa dituntut 1 tahun penjara. Ini rezim asik. #NewNormal," tulisnya.
Diketahui, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel mengkhianati institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa dilakukan terpisah. Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB Sabtu 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.
Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya. Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.
Pada Senin, 10 April 2017, seusai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.
Rahmat lalu menuju kediaman Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading.
Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.
Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.
Berdasarkan visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti