Partai Demokrat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Subur Sembiring sebagai anggota partai berlambang mercy itu. Sanksi itu diberikan sebagai buntut dari manuver Subur Sembiring selama ini.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang diketuai Hinca IP Pandjaitan pada Jumat (12/6/2020) melaksanakan Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah sembilan orang.
"Hasil dari Rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring," ujar Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Curhat Internal Partai sampai SK Menkumham, Politikus-politikus Demokrat Kok Datangi Luhut?
Dia membeberkan, rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada Subur Sembiring didasari beberapa hal. Pertama, fakta bahwa Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat, yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara, dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya, lalu mengambil alih dan menyatakan diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.
Kedua, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi. Dan karenanya diperiksa khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi bahwa dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus atau tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan.
Ketiga, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring di atas telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.
"Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring. Adapun isi Keputusannya adalah sebagai berikut. Pertama, memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat," ungkapnya.
Kemudian, mencabut Keanggotaan Partai Demokrat Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi. "Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan Saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi," ujarnya.
Dia mengatakan, surat keputusan itu disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Dia melanjutkan, surat keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan.
"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat ini, maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," ujarnya.
Subur Sembiring pun diimbau agar mulai hari ini menghentikan tindakan mengatasnamakan Partai Demokrat.
"Kami juga meminta seluruh jajaran pengurus baik pusat maupun daerah serta para kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono," imbuhnya.
Dia mengatakan, manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Tidak hanya satu atau dua kali saja ubur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat.
Kata dia, Subur Sembiring kerap bermain-main di ranah hukum menebarkan hoaks yang mendiskreditkan Partai Demokrat. Namun, Partai Demokrat bukanlah partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya.
Dia melanjutkan, Partai Demokrat masih bisa menolerir, dan masih memberikan kesempatan kepada Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI Periode 2019–2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019. Tak lama setelah Pemilu 2019, baru saja Ketua Umum SBY kehilangan istri tercintanya, pada bulan Juni 2019, Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin partai.
Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat. Saat itu, kata dia, partai masih bersabar dan bahkan memberikan ruang kepada Subur untuk mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020.
Pada saat pelaksanaan Kongres pun, kata dia, Subur Sembiring sama sekali tidak mempermasalahkan jalannya Kongres yang secara aklamasi memutuskan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020–2025. Hal ini menjadi berbeda ketika Subur Sembiring tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2020–2025.
Dia menambahkan, Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat. Dia mengatakan, Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2020–2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Faktanya, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2020–2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020," katanya.
Pasca-manuver politiknya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya agar Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.
Baca Juga: Orang Demokrat Sindir Luhut: Debat Harus Terbuka, Kalau Tertutup Namanya...
Dia menyebutkan, para Ketua DPD dan Ketua DPC tersebut, yang juga hadir dalam Kongres V Partai Demokrat, merasa keberatan dan tidak terima Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah. Puncaknya, pada Kamis (11/6/2020) para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk saudara Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta. Singkatnya, kader Partai Demokrat seluruh Indonesia berpandangan bahwa apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring telah melewati batas.
"Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Kode Etik, Pakta Integritas, Peraturan Organisasi dan Keputusan-keputusan Partai lainnya kemudian melakukan tindak lanjut," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti