Partai Demokrat memberhentikan Subur Sembiring dari keanggotaan partainya. Partai berlambang bintang mercy itu berdalih bahwa langkah ini dilakukan karena Subur telah memicu kemarahan kader dan membuat gaduh internal partai.
"Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Juni 2020.
Riefky mengatakan, pemecatan Subur mengacu Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat. SK tersebut juga menyatakan keanggotaan Subur Sembiring tidak berlaku lagi saat ini.
Baca Juga: Politikus Demokrat Langsung Dipecat, Gara-gara Luhut?
"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi," ujarnya.
Riefky menjelaskan pemberhentian keanggotaan mengacu pada pertimbangan dewan kehormatan yang menilai Subur telah bersalah akibat melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat.
Subur dinilai melakukan sejumlah tindakan berupa mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara, dan gambar.
Sebelumnya, Subur Sembiring sempat melakukan safari ke kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dengan mengatasnamakan sebagai pendiri Partai Demokrat.
Subur mengonfirmasi kepada pemerintah mengenai keabsahan struktur pengurus Partai Demokrat hasil Kongres V pada Maret lalu. Subur bahkan mengatakan struktur kepengurusan Demokrat belum mengantongi SK Menkumham sebagai bukti keabsahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat