Partai Demokrat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Subur Sembiring sebagai anggota partai berlambang mercy itu. Sanksi itu diberikan sebagai buntut dari manuver Subur Sembiring selama ini.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang diketuai Hinca IP Pandjaitan pada Jumat (12/6/2020) melaksanakan Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah sembilan orang.
"Hasil dari Rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring," ujar Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Curhat Internal Partai sampai SK Menkumham, Politikus-politikus Demokrat Kok Datangi Luhut?
Dia membeberkan, rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada Subur Sembiring didasari beberapa hal. Pertama, fakta bahwa Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat, yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara, dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya, lalu mengambil alih dan menyatakan diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.
Kedua, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi. Dan karenanya diperiksa khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi bahwa dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus atau tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan.
Ketiga, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring di atas telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti