Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Eksploitasi Tenaga Anak, Perkebunan Sawit Sediakan Fasilitas untuk Anak

        Bukan Eksploitasi Tenaga Anak, Perkebunan Sawit Sediakan Fasilitas untuk Anak Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri perkebunan kelapa sawit tidak hanya diserang oleh LSM antisawit dan Uni Eropa dari aspek lingkungan dan ekonomi saja, tetapi juga aspek sosial. Tak main-main, black campaign yang diinisiasi oleh pihak-pihak "musuh" sawit ini bahkan telah menghalalkan segala cara agar industri perkebunan kelapa sawit makin terpojok.

        Fakta-fakta terkait kelapa sawit seringkali dibalikkan menjadi isu negatif yang mengakibatkan citra dan nilai positif sawit makin tenggelam. Dari aspek sosial, perusahaan kelapa sawit dituduh telah mengeksploitasi dan mempekerjakan anak di kebun sawit yang dikelola perusahaan.

        Baca Juga: Riset Kelapa Sawit Digalakkan, Untung dari Hulu hingga Hilir Bertaburan

        Sesuai dengan regulasi pemerintah Pasal 68 UU No.13 Tahun 2003 yang melarang pekerja anak di bawah umur 18 tahun, Gapki menegaskan bahwa perusahaan sawit anggota Gapki telah mematuhi regulasi pemerintah tersebut. Artinya, tidak ada perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki yang mengeksploitasi anak dengan memanfaatkan tenaga anak-anak dalam kegiatan operasional di kebun.

        Sebaliknya, banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit memfasilitasi anak-anak petani sawit hingga anak-anak yang berdomisili di sekitar perkebunan sawit dari segi pendidikan, kesehatan, dan sosial.

        Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki, Sumarjono Saragih mengatakan, "Ada tuduhan bahwa perusahaan sawit juga mempekerjakan anak di kebun. Namun, kami bersyukur bahwa tuduhan ini telah terbantahkan."

        Sumarjono juga menjelaskan bahwa detail kegiatan operasional di perkebunan kelapa sawit yang relatif berat tidak memungkinkan jika harus dikerjakan oleh anak-anak. Ditambah lagi, tindakan tersebut dilarang hukum negara dan mengandung sanksi pidana bagi pelanggarnya.

        "Sebuah tindakan keliru bahkan bunuh diri bila ada perusahan sengaja melakukannya. Pelaku industri sangat lega tuduhan (pekerja anak) tidak terbukti. Wajah dan persepsi sawit di mata publik dan NGO makin membaik," tegasnya.

        Lebih lanjut, Sumarjono memaparkan bahwa perusahaan sawit telah menyediakan berbagai fasilitas yang dibangun di tengah-tengah perkebunan sawit untuk menunjang pendidikan anak-anak. Tak hanya fasilitas pendidikan dasar hingga menengah seperti Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), tetapi perusahaan sawit juga telah menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan tempat penitipan anak.

        "Diantara perkebunan minyak nabati lain di dunia, hanya perkebunan sawit yang memiliki fasilitas untuk anak," tegas Sumarjono.

        Sumarjono juga mengungkapkan bahwa di tengah pandemi Covid-19, industri perkebunan kelapa sawit justru menjadi solusi bukan ilusi bagi sektor pangan, energi, ekonomi, hingga sosial. Industri perkebunan kelapa sawit belum mencatatkan adanya karyawan yang dirumahkan atau bahkan di-PHK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: