Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        5 Rekeningnya Diblokir, Mantan Bos PLN Minta Dibuka

        5 Rekeningnya Diblokir, Mantan Bos PLN Minta Dibuka Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan mengajukan pembukaan sejumlah rekeningnya yang masih diblokir KPK pasca Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas terhadap dirinya.

        "Kami tinggal menunggu petikan putusan untuk mengajukan eksekusi pembukaan blokir beberapa rekening yang sampai sekarang masih dibekukan, yang jelas ada lebih dari 5 rekening," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

        Baca Juga: Mau Bebas, Tapi Nazaruddin Harus Rogoh Kocek Rp1,3 Miliar

        Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menyatakan majelis kasasi menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sehingga Sofyan tetap dinyatakan bebas.

        "Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak karena menurut majelis hakim kasasi, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya," kata Andi Samsan.

        Putusan kasasi itu dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua majelis Suhadi dan anggota majelis Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan Leopold Luhut Hutagalung.

        "Bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian, atas dasar dan alasan tersebut majelis hakim kasasi dengan suara bulan menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak," ungkap Andi Samsan.

        Perkara itu diputus pada Selasa, 16 Juni 2020.

        "Kami sampaikan alhamdulillah, saya kira itu putusan yang sudah tepat, karena memamgn sejak awal tidak ada jejak atau 'mens rea' Pak Sofyan Basir untuk melakukan pembantuan tindak pidana korupsi. Fakta-fakta yang ada dapat dibaca di pertimbangan putusan majelis pengadilan tipikor waktu itu," tambah Soesilo.

        Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan Tipikor pada 4 November 2019 menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua dakwaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: