Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penjahat Jiwasraya Ngeluh Kondisi Rutan, Jawaban KPK Berkelas!

        Penjahat Jiwasraya Ngeluh Kondisi Rutan, Jawaban KPK Berkelas! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons keluhan terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang menyebut dirinya tidak nyaman berada di Rutan KPK.

        "Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan keinginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," ucapnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

        Baca Juga: Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjaram 'Nggak Manusiawi Rutan KPK'

        Baca Juga: Ketua KPK Kurang Galak Soalnya...

        Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pengelolaan Rutan KPK dilakukan dengan baik termasuk soal kesehatan para tahanan.

        "Termasuk saat ini, di tengah pandemi Covid-19 kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK. Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya nonreaktif," ucap Ali.

        Seain itu, ia juga mengatakan di dalam rutan tentu ada pembatasan seperti akses komunikasi dengan pihak lain.

        "Kami pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," jelasnya.

        Sebelumnya, Benny saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6) meminta Majelis Hakim untuk memindahkan lokasi penahanannya. Ia mengaku kesehatannya terganggu selama mendekam di Rutan KPK.

        Diketahui juga, Benny telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada Jiwasraya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: