Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Covid-19 Merebak, Bea Cukai Temukan Perubahan Tren Penyelundupan Narkoba

        Covid-19 Merebak, Bea Cukai Temukan Perubahan Tren Penyelundupan Narkoba Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai mencatat adanya perubahan tren modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkoba untuk memasukkan barang ke Indonesia.

        Bila sebelumnya, penyembunyian narkotika di badan atau di barang bawaan penumpang menjadi modus operandi yang paling sering dilakukan oleh para pelaku penyelundupan, belakangan modus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) beralih ke barang kiriman pos atau jasa ekspedisi.

        "Serangan pandemi Covid-19 ternyata tidak menurunkan niat oknum untuk menyelundupkan narkoba. Setelah jalur udara melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara ditutup pada akhir Maret lalu, penyelundupan narkoba beralih ke pengiriman barang melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo, Jumat (19/6/2020).

        Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Bawang Merah Ilegal Hasil Operasi Laut Jaring Sriwijaya

        Dijelaskan Dwiyono, selama periode 1 Januari s.d. 18 Juni 2020, Tim Interdiksi yang terdiri dari Bea Cukai Bandung, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Polres Karawang, dan PT Pos Indonesia telah menggagalkan upaya penyelundupan NPP melalui barang kiriman Kantor Pos Lalu Bea Bandung sebanyak enam kali penindakan.

        Secara keseluruhan sejumlah total 1.962 gram Methamphetamine, 514 gram EMB-FUBINACA, 150 gram 5F-EMB-PINACA, dan 22 gram 5F-MDMB-PICA telah ditegah. Seluruh narkotika tersebut merupakan jenis narkotika golongan I berdasarkan Permenkes nomor 5 tahun 2020, di mana EMB-FUBINACA, 5F-EMB-PINACA, dan 5F-MDMB-PICA digunakan sebagai bahan pembuat tembakau gorila.

        "Upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang impor secara tidak benar dan disembunyikan di dalam paket barang kiriman. Selanjutnya terhadap barang bukti dan tersangka dilakukan pengembangan lebih mendalam," lanjut Dwiyono.

        Sinergi yang tercipta melalui Tim Interdiksi ini secara keseluruhan telah berhasil menyelamatkan ±18.725 jiwa (dengan asumsi satu gram dapat dikonsumsi tujuh orang).

        Tak hanya Bea Cukai Bandung, penggagalan penyelundupan narkoba melalui pengiriman jasa ekspedisi juga dilancarkan di Bekasi, Jumat (12/6/2020). Sinergi antara Subdirektorat Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Bekasi, dan Polres Metro Bekasi menggagalkan pengiriman sebuah paket a.n. Haidar Baqir Azhar dari Medan tujuan Bekasi melalui jasa ekspedisi JNE yang diduga berisi satu bungkus ganja kering seberat 66,3 gram.

        Penindakan dilakukan dengan melakukan Controlled Delivery (CD) ke rumah penerima barang sekaligus pemilik barang, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan dan dibawa menuju Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: