Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Top! DKI Raih Opini WTP Tiga Kali Berturut-turut

        Top! DKI Raih Opini WTP Tiga Kali Berturut-turut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.

        Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya diraih. Pada 2018 lalu, Pemprov DKI Jakarta juga berhasil meraih predikat yang sama. Predikat WTP tersebut disampaikan Anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).

        Baca Juga: HUT DKI Jakarta, Anies Bicara Soal Macet dan Banjir

        "Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2019, BPK memberikan opini WTP. Dalam hal ini, Pemrpov DKI telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP selama tiga kali berturut-turut," kata Bahrullah.

        Bahrullah mengatakan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan daerah merupakan bagian tugas konstitusional BPK dan juga sebagai rangkaian akhir proses pemeriksaan sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

        Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa BPK terhadap kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan kriteria, penerapan standar akuntansi pemerintahan dan kecukupan terhadap pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

        "Meskipun pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang berdampak pada potensi adanya indikasi terhadap kerugian negara, maka pemeriksa wajib menindaklanjutinya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: