Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Orang Ini Bongkar Rupanya Jokowi Marahi Aparat-aparat yang Sensi, Apa-apa Ditangkap, Apa-apa Diadili

        Orang Ini Bongkar Rupanya Jokowi Marahi Aparat-aparat yang Sensi, Apa-apa Ditangkap, Apa-apa Diadili Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Handout
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa hoaks dan ujaran kebencian menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu selain pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu pun sempat dibahas dengan Presiden Jokowi.

        Mahfud mengakui kondisi tersebut memang memprihatinkan. Namun, dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi berpesan agar aparat tidak berlebihan meresponsnya.

        "Tapi pesan Presiden itu aparat jangan terlalu sensi. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang, enggak usah, biarin aja kata presiden," ujar Mahfud dalam sambutan peluncuran Peta Kerawanan Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (23/6/2020).

        Baca Juga: KPK, Kejagung hingga Polri Disentil Eks Ketua MK: Kasus Banyak Terkatung-katung

        Mahfud menyatakan, ada atau tidak ada seminar, pemerintah tetap menjadi sasaran kritik. Jadi, kata Mahfud, meskipun ada tindakan kriminal, tetap saja dianggap kriminalisasi.

        "Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu yah, orang bergurau gitu, ya biarin sajalah. Dalam konteks itulah konsep restorative justice menjadi penting," ujarnya.

        Mahfud menjelaskan yang dimaksudnya dengan restorative justice merupakan tindakan untuk melanggar hukum guna menegakan hukum. "Tindakan melanggar hak asasi manusia untuk menegakan hak asasi manusia," tutur Mahfud.

        Menurut Mahfud, restorative justice yang di dalam bahasa umum namanya affirmative policy. Artinya, membiarkan sesuatu agar tidak terjadi kegaduhan. Dalam konteks hukum di Indonesia, restorative justice berguna untuk membangun harmoni.

        Dengan kata lain, Mahfud menyebut bila terjadi suatu pelanggaran jika tidak terlalu meresahkan masyarakat, cukup diselesaikan baik-baik. Dia pun mencontohkan Mendagri Tito Karnavian yang mengingatkan pajabat pos lintas batas karena membiarkan masyarakat membeli barang dari negara luar lalu menjual ke dalam negeri untuk mencari keuntungan lebih.

        Hal semacam itu tidak perlu sampai ditarik masuk dalam proses hukum. Akan tetapi bila seseorang melakukan pembunuhan, menyelundupkam narkoba dan hal sejenis ditindak.

        "Itu yang disebut sebagai restorative justice. Sehingga, saya bicara dalam konteks hoaks, seminar orang kampanye bicara, ya dilurus-luruskan tetapi pakai pendekatan yang lebih manusiawi. Jangan terlalu sensi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: