Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MAKI Kembali Laporkan Firli Soal Gaya Hidup Hedon, Dewas Janji Akan Memproses

        MAKI Kembali Laporkan Firli Soal Gaya Hidup Hedon, Dewas Janji Akan Memproses Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan hidup mewah Ketua KPK, Firli Bahuri.

        Setelah masalah masker, kini MAKI melaporkan Firli ke Dewas KPK atas penggunaan helikopter milik swasta.

        "Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 24 Juni 2020.

        Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Blusukan Tak Pakai Masker, Katanya...

        Merujuk Pasal 37B ayat 1 huruf d UU KPK, Haris memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.

        "Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris.

        Haris menambahkan, saat ini Dewas KPK akan mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terkait aduan tersebut.

        Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

        "MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2020.

        Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga bentuk gaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja dapat diakses menggunakan jalur darat atau kurang lebih sekitar empat jam menggunakan mobil.

        "Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," Kata Boyamin menukil poin 27 aspek integritas aturan tersebut.

        Diketahui, Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme. Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: