Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Cipta Kerja, Terobosan Bangkit dari Dampak Pandemi Covid-19

        RUU Cipta Kerja, Terobosan Bangkit dari Dampak Pandemi Covid-19 Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia harus segera bangkit dari krisis akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dibutuhkan terobosan di bidang regulasi agar pemerintah bisa segera menarik investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk rakyat. Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi salah satu terobosan yang jitu.

        Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah berdampak negatif pada tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi melambat.

        "Dengan adanya RUU Cipta Kerja, nantinya UU ini bisa membantu kita dalam menarik investasi juga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Shinta, Kamis (25/6/2020).

        Baca Juga: Bukan Mal, Ini Sektor Ini Paling Cepat Pulih di New Normal

        Shinta menambahkan, saat ini Indonesia sedang bersaing dengan negara-negara lain di kawasan dalam menarik investasi. Karenanya, dunia usaha membutuhkan regulasi yang kompetitif, ramah bagi para investor, serta menyederhanakan perizinan usaha.

        Untuk dapat berkompetisi dengan negara-negara lain, daya saing Indonesia harus lebih kompetitif, salah satunya dalam hal investasi. Sementara RUU Cipta Kerja menjadi salah satu upaya memudahkan perizinan dan memperbaiki iklim investasi sehingga nantinya investasi yang masuk ke Indonesia akan lebih luas.

        Shinta mengatakan, tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah adalah salah satu hambatan bagi investasi yang akan masuk ke Indonesia. Menurutnya, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

        "Saya rasa draf RUU yang ada sudah baik. Kita juga sudah memberikan masukan. Tumpang tindih regulasi di pusat dan daerah harus diperbaiki agar tercipta harmonisasi Undang-Undang. Dengan begitu, akan banyak aktivitas ekonomi yang muncul dan tentu saja bisa membuka lapangan kerja," ujar Shinta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: