Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hampir 400 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan dan Terima Gaji Double, Ombudsman: Bikin Boros!!

        Hampir 400 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan dan Terima Gaji Double, Ombudsman: Bikin Boros!! Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Ada ratusan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan, menurut temuan Ombudsman.

        Lembaga itu menemukan sekitar 397 komisaris BUMN yang dengan jabatan lebih dari satu di anak sampai cucu perusahaan BUMN.

        "Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman pada tahun lalu. Pada tahun ini ada yang masih aktif ada yang sudah tidak aktif," ungkap Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih di Jakarta, Minggu (28/6/2020).

        Baca Juga: Gak Kaleng-Kaleng, Meski Dihantui Corona, BUMN Ini Buka 1.490 Loker, Buruan Cek Guys!

        Baca Juga: Tak Setuju Tanggapan Ombudsman, Pengamat Buka-Bukaan Alasan Harga BBM Tak Turun

        Menurut dia rangkap jabatan komisaris atau dewan pengawas tersebut berpotensi terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan sehingga merugikan negara. Disamping itu, rangkap jabatan juga membuat boros perusahaan BUMN sehingga tidak efisien.

        "Rangkap jabatan secara otomotis memperoleh double penghasilan. Kita akan terus memperhatikan proses rekrutmen di BUMN," tandas dia.

        Dia menjelaskan mayoritas rangkap jabatan komisaris berada di perusahaan BUMN yang pendapatannya tidak signifikan. Pada akhirnya, sejumlah komisaris tersebut merangkap jabatan di anak hingga cucu perusahaan.

        "Jadi disini kami melakukan kajian, masih ada komisaris tetap rangkap jabatan dan double penghasilan," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: