Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan barang hasil penindakan bernilai miliaran rupiah. Pemusnahan yang dilakukan di kedua tempat berbeda tersebut dilaksanakan sebagai bukti akuntabilitas pengimplementasian tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melakukan pengawasan.
Pada Kamis (25/6/2020) lalu, Bea Cukai Malang memusnahkan 3,6 juta batang rokok, 43 botol vape, 295 botol minuman keras, dan 74 barang kiriman pos yang keseluruhannya tidak memenuhi ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan Sabu Hasil Penindakan
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari 100 surat bukti penindakan. "Seratus (1000 surat bukti penindakan tersebut dari periode Januari hingga Juni 2020. Total perkiraan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar," kata Latif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Latif turut menegaskan bahwa tugas dan fungsi dari Bea Cukai tidak hanya sebagai instansi yang mengelola penerimaan negara, tetapi juga sebagai pelindung bagi masyarakat khususnya dari barang-barang impor ilegal.
"Bea Cukai memiliki beberapa fungsi utama yang salah satunya adalah community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang impor berbahaya dan ilegal. Beberapa contohnya adalah sex toys dan miras yang memiliki dampak negatif. Kita akan bekerja secara maksimal dalam mengawasi barang-barang tersebut demi menjaga kedamaian di tengah masyarakat," terang Latif.
Selain meningkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang juga menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Karenanya, Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai ilegal.
Di hari yang sama, Bea Cukai Jambi turut melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang terdiri dari 6.177.600 rokok, 130 botol minuman keras, 7 botol liquid vape, dan 44 buah sex toys yang keseluruhannya ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyanto, mengungkapkan bahwa 6 juta lebih batang rokok yang dimusnahkan kali ini berasal dari pengawasan yang dilakukan secara sinergi antara Bea Cukai Jambi dengan tim Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang.
"Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp2.213.500.000 serta dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat," tambah Ardiyanto, Selasa (30/6/2020).
Dalam acara yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Jambi, Komandan Komando Resort Militer 042 Garuda Putih, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang, Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Koordinator Pidsus Kajati Jambi, Komandan Detasemen Polisi Militer II/2 Sriwijaya Jambi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, serta Kepala Kantor Pos Jambi itu juga dilakukan penyerahan hibah milik negara eks kepabeanan berupa 50 kasur yang diterima oleh Yayasan Amanah Ampang Kuranji di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Bagian Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: