Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Setop Reklamasi Janji Palsu, PAN: Jangan Buru-buru Nyinyir!

        Anies Setop Reklamasi Janji Palsu, PAN: Jangan Buru-buru Nyinyir! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang menjadi dasar untuk perluasan reklamasi di kawasan Ancon jangan dulu buru-buru direspons dengan sikap "nyinyir" dari publik.

        Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad, di Jakarta, Kamis (2/6/2020), mengatakan lebih bijak ditunggu penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang konsep penataan dan pengelolaan pengembangan kawasan Ancol.

        Kepgub itu memberi izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi guna perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi seluas 155 hektare (ha).

        Baca Juga: Kecewa Betul, 5.000 Pendukung Bakal Demo Anies

        "Kita lihat dulu nanti apa alasan penerbitan izin itu dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun," kata Riano.

        "Saya masih menunggu penjelasan Anies soal rencana penataan tata ruang dan tata wilayah di atas lahan yang dimaksud," katanya.

        Menurut dia, izin penerbitan perluasan dan pemanfaatan pulau kawasan yang sudah jadi daratan tidak sama dengan membangun pulau baru reklamasi.

        Menurut Riano, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan. Sedangkan untuk pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya dengan memastikan semua aturan yang terkait dipatuhi.

        "Hasil reklamasi di masa lalu faktanya sudah jadi daratan, sekarang yang terpenting harus difokuskan untuk kepentingan publik. Jadi, pemanfaatan atau perluasan itu beda dengan melanjutkan reklamasi," tutur Riano.

        Anggota Komisi D DPRD DKI ini menegaskan, dewan siap mengawasi dan memastikan proses pelaksanaan perluasan kawasan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

        Selain itu, Riano juga mengingatkan Pemda DKI agar hasil perluasan kawasan rekreasi itu nantinya juga bisa diakses publik secara gratis sebagaimana janji Anies.

        Riano juga mewanti-wanti pihak pengelola agar memastikan pembangunan kawasan seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare itu mematuhi UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: