Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Desak PMJ Segera Usut Kasus Pemalsuan Label SNI

        DPR Desak PMJ Segera Usut Kasus Pemalsuan Label SNI Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Buntut dari tidak berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah, menuai sorotan dari berbagai pihak.

        Pasalnya penyidikan kasus pemalsuanĀ label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 Triliun, seolah dianggap sepele oleh Polda Metro Jaya, lantaran penuntasannya tidak transparan.

        Baca Juga: Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI

        Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang jelas terdapat kerugian negara harus diusut oleh aparat hukum, apalagi jika nilainya sangat besar.

        "Dugaan tipikor 2,7 triliun bukan angka yang kecil," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).

        Untuk itu, Ia meminta aparat kepolisian transparan dan segera melanjutkan proses hukum tersebut. Hal itu untuk memastikan keadilan hukum bagi semua pihak.

        "Meminta agar kasus dipercepat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," tegas Nasir.

        Sebelumnya Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, S.H., LL.M mengkritik kasus yang mandeg ini. Menurut Poengky pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam.

        "Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2020)

        Poengky mengungkapkan, pentingnya penyidik bersikap profesional.

        "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggungjawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," tuturnya.

        Selain itu Poengky menambahkan, para Penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana.

        "Penyidik berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana," pungkas Poengky.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: