PT Surya Energi Raya (SER) membuat pengaduan ke Polda Jatim terkait adanya pihak-pihak yang dinilai mencoba menghambat investasi PT SER. Kuasa Hukum PT Surya Energi Raya (SER), Diki Andikusumah menyebut, pengaduan tersebut dilakukan terkait adanya pihak-pihak yang mencoba menghambat proses investasi yang dilakukan PT SER.
“Ada pihak-pihak yang mencoba menghambat investasi yang dilakukan oleh SER yang pada giliran nya mengirimkan pesan yang buruk kepada dunia internasional bahwa berinvestasi di Indonesia tidak menguntungkan karena banyak hambatan non-tarif nya,” ungkap Diki Andikusumah, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Sabtu (4/7/2020).
Baca Juga: Reshuffle Harus Pasti, Kalau Nggak Bakal Ganggu Investasi!
Menurutnya, Pihak SER sebenarnya tidak ingin menempuh Langkah hukum dan selalu menganggap bahwa hal itu adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi SER. Namun, pihak SER merasa sangat kecewa atas manuver dan pengingkaran komitment yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan Pra-RUPS 30 Juni 2020.
Menurut Diki, pihak SER selama ini selalu terbuka dan melakukan komunikasi kepada Pemkab Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah para pihak dengan kepala dingin dan rasional. Namun, setelah melihat itikad tidak baik yang dilakukan pada 30 Juni 2020, dengan berat hati SER terpaksa menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pengaduan ke Polda Jatim atas tindakan-tindakan mereka.
Diki menjelaskan, pihak SER berharap dengan adanya pengaduan ini para penyidik di Polda Jatim dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memproses nya hingga tuntas agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pihak SER juga yakin bahwa pihak penyidik Polda Jatim memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan dan membongkar kasus yang telah sekian lama coba ditutupi oleh pelaku maupun dalangnya tersebut,” ujar Diki Andikusumah.
Namun, apakah SER telah melaporkan Bupati Bojonegoro ke Polda Jatim? Diki Andikusumah mengakui, SER memang telah membuat pengaduan ke Polda Jatim sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana.
Saat ditanya, apakah Bupati Bojonegoro melakukan tindak pidana? Diki mengaku menyerahkan kepada Kapolda Jatim dan jajarannya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya agar masalah ini bisa tuntas dan mereka yang bertanggungjawab atau para dalang dapat dimintai pertanggung jawabannya.
"Siapa dalangnya, kita biarkan para penyidik ini bekerja dan kami tidak ingin mencampuri,” cetus Diki.
Adapun kebenaran mengenai Bupati Bojonegoro menghambat pengeluaran dividen yang berakibat pada tertundanya PAD yang berasal dari PT ADS, Diki menjelaskan pihak SER memang sejak setahun terakhir telah mendesak Bupati untuk segera merealisasikan pembagian dividen dan pengembalian investasi.
Namun dengan alasan audit BPK mereka menunda-nunda hal ini. Padahal selama ini pihak kami sudah harus mengalami kerugian akibat selisih kurs tidak kurang dari USD24 juta.
“Kami menilai alasan mereka menunggu audit BPK tidak benar karena seluruh pertanyaan dari BPK sudah dapat kita penuhi dari sejak lama,” jelas Diki.
Diki menduga, hal ini dijadikan sebagai pengalih perhatian terhadap masalah-masalah lain yang sedang mereka hadapi sehubungan dengan kinerja mereka dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK. Apa betul info yang mengatakan bahwa Bupati justru khawatir kalau mengizinkan pembagian dividen dan pengembalian investasi justru akan terjerat kasus korupsi, menurut Diki PT ADS juga sudah diaudit oleh BPK dan semua yang diminta BPK sudah dipenuhi.
"Itulah sebabnya kami menduga ini hanya merupakan pengalihan perhatian," tutup Diki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: