Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Operasi Gempur, Strategi Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

        Operasi Gempur, Strategi Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bea Cukai melakukan berbagai upaya dan strategi dalam pemberantasan rokok ilegal yang dibahas dalam rapat Kick Off Operasi Gempur 2020 via daring, Selasa (7/7/2020). Upaya ini guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia.

        Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat memaparkan peredaran rokok ilegal skala nasional maupun se-Asean menunjukkan tren positif dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Menurut survei rokok ilegal nasional oleh Universitas Gadjah Mada pada 2018, peredaran rokok ilegal di Indonesia sebesar 7,0%.

        "Secara umum tingkat peredaran rokok ilegal nasional masih relatif terkendali dengan pertimbangan wilayah geografi, budaya, dan struktur industri," paparnya.

        Baca Juga: Bea Cukai Pekanbaru Amankan 430.000 Batang Rokok Ilegal

        Survei yang dilakukan tiap dua tahun tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang telah berlangsung sejak 2010 untuk menguji tingkat keamanan dari pita cukai dan mengetahui tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional, serta mengestimasi pelanggaran industri yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Survei rokok ilegal akan kembali dilaksanakan tahun ini dengan mempertimbangkan berakhirnya masa pandemi Covid-19.

        Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa dibutuhkan berbagai peran petugas Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran barang ilegal.

        "Sosialisasi, pengawasan, dan pelayanan merupakan komponen penting yang akan ditingkatkan untuk terus menekan peredaran rokok ilegal ke depannya," ujarnya.

        Ia menyampaikan bahwa dalam strategi sosialisasi pihaknya akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait risiko dari penjualan dan pengedarannya. Dari segi pengawasan, Bea Cukai juga akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menggencarkan operasi penindakan, serta peningkatan pelayanan dengan memperbaiki ketentuan bidang cukai.

        Selain itu, optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) juga akan dimaksimalkan di berbagai daerah agar dapat menunjang kegiatan dalam sinergi memberantas rokok ilegal.

        "Operasi gempur rokok ilegal akan dimulai Juli ini hingga akhir 2020," tambahnya.

        Di samping itu, menurutnya, berbagai tantangan dalam pengawasan juga akan dihadapi dalam mewujudkan upaya tersebut. Kebijakan WFH dan PSBB di tengah pandemi Covid-19 menyebabkan pengawasan fisik berkurang, pemotongan dan pergeseran anggaran DBH CHT yang dialihkan ke penanganan Covid-19, serta penurunan volume produksi rokok legal dapat memicu konsumen rokok beralih ke produk ilegal.

        Sehingga, dalam mendukung strategi pengawasannya, Bea Cukai melakukan sinergi dengan berbagai instansi, di antaranya pertukaran data atau informasi dengan PT PLN, Kemenhub, Kemenkominfo, dan Perpajakan untuk memperkaya data sebagai bahan analisis serta meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi rokok ilegal. Sinergi juga akan dilakukan bersama Polairud dalam melaksanakan patroli khusus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: