Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah mulai membuka kemungkinan hadirnya pungutan pajak baru pada 2027. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan tersebut tidak akan diambil secara gegabah hanya karena ekonomi sempat mencatat pertumbuhan tinggi dalam satu periode.
Purbaya memberi sinyal bahwa ruang untuk menerapkan instrumen pajak baru akan terbuka apabila pertumbuhan ekonomi mampu bertahan di level 6 persen secara berkelanjutan.
"Kalau (ekonomi) tumbuh 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar," kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2027, dikutip Senin (17/8/2026).
Baca Juga: Jurus Prabowo Goda Rakyat Pakai Motor Listrik: Bisa Tukar Tambah, DP 0% hingga Hemat 70%
Dengan kata lain, pertumbuhan 6 persen dalam satu triwulan belum cukup untuk membuat pemerintah langsung menarik pajak baru. Pemerintah masih akan melihat apakah momentum tersebut dapat dipertahankan sekaligus memastikan kondisi masyarakat tetap kuat.
"Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let's say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6 persen. Triwulan pertama bisa 6 persen lagi, lebih. Mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," ujarnya.
Sinyal tersebut muncul di tengah kinerja ekonomi Indonesia yang konsisten tumbuh di atas 5 persen. Pada triwulan-I 2026, ekonomi tumbuh 5,61 persen, sebelum melambat tipis menjadi 5,29 persen pada triwulan-II 2026.
Peluang penerapan pajak baru juga tak bisa dilepaskan dari target penerimaan pajak yang cukup agresif dalam RAPBN 2027. Pemerintah mematok penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun.
Angka tersebut naik 12,1 persen dibandingkan outlook 2026 yang berada di level Rp2.310,8 triliun. Penerimaan pajak sekaligus menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan perpajakan yang ditargetkan mencapai Rp2.908 triliun pada 2027.
Tak hanya dari sisi perpajakan, pemerintah juga menargetkan pendapatan negara secara keseluruhan mencapai Rp3.426 triliun pada 2027. Target tersebut tumbuh 6,8 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun.
Meski target penerimaan meningkat cukup tinggi, pemerintah tidak menjadikan pajak baru sebagai satu-satunya jalan untuk mengejar angka tersebut. Strategi utama tetap diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis perpajakan.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan, mulai dari melanjutkan reformasi perpajakan, melakukan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional, memanfaatkan teknologi, memperkuat sinergi antarlembaga, hingga meningkatkan penegakan hukum.
Selain itu, sistem perpajakan untuk sektor ekonomi digital akan diperkuat agar semakin kondusif sekaligus berkeadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: