Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terseret Kasus Nurhadi, Bos Agung Podomoro Land Mangkir dari KPK

        Terseret Kasus Nurhadi, Bos Agung Podomoro Land Mangkir dari KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Agung Podomoro Land terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA). Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Manajer PT Agung Podomoro Land, Oktaria Iswara Zen pada Jumat (3/7/2020) lalu.

        Namun, Oktaria mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik. Oktaria sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

        "Yang bersangkutan (Oktaria) tidak hadir," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7/2020).

        Baca Juga: Firli Tak Hadir saat Nurhadi Tertangkap, ICW Sebut Emang Gak Serius

        Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dengan memanggil Oktaria untuk diperiksa. Termasuk kaitan Agung Podomoro Land dengan kasus suap ini.

        Namun, pemanggilan pemeriksaan terhadap seorang saksi dilakukan penyidik diyakini mengetahui, melihat, mendengar langsung terkait peristiwa pidana yang sedang diusut. Untuk itu, Ali Fikri memastikan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Oktaria.

        "Untuk waktunya sejauh ini belum ada informasi dari penyidik," kata Ali.

        Pemeriksaan terhadap Oktaria dilakukan penyidik untuk mendalami kontrak kerja sama antara PT Agung Podomoro Land dengan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebelum PT MIT dinyatakan pailit pada 2018. Sementara mantan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Nurhadi dalam kasus ini terkait sejumlah perkara PT MIT.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: