Pengamat politik Emrus Sihombing mengkritik keras sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII bersama Holding Pertambangan BUMN, Selasa (30/6).
Baca Juga: Ada Nama Adik Prabowo di Eksportir Lobster, Demokrat: Kelas Berat
Menurut Emrus, tindakan Nasir dalam rapat itu tidak beradab dan bertentangan dengan nilai Pancasila. Pasalnya, Nasir menujukkan kemarahan dalam rapat tersebut.
"Saya kira sebagai anggota dewan tidak perlu marah-marah. Kita, kan, negara beradab. Coba lihat Pancasila sebagai dasar negara adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Apakah marah itu beradab," kata Emrus saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), itu melanjutkan, sikap Nasir juga tidak tepat karena terkesan merendahkan peserta rapat. Terutama, ketika Nasir menyebut Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, Orias Petrus Moerdak sebagai sosok yang kurang ajar.
"Pilihan diksi kurang ajar, tidak tepat. Saya yang termasuk mengkritisi. Bukan karena dia anggota DPR, lalu dia mempunyai powerfull dalam berpendapat, tidak boleh. Kalau boleh jujur, dia wakil kita. Dia wakil rakyat, seharusnya dia bisa memberikan contoh dan teladan. Tidak boleh seperti itu, ya," ujar Emrus.
Ke depan, kata Emrus, sikap seperti yang ditunjukkan Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII bersama Holding Pertambangan BUMN, tidak boleh terulang.
Partai Demokrat sebagai partai tempat Nasir bernaung perlu melakukan pembinaan atas tindakan Nasir. Emrus menyarankan Partai Demokrat tidak mengusung calon anggota legislatif yang menunjukkan sikap tidak beradab saat bertugas.
"Menurut saya, anggota dewan ini, kan, wakil rakyat yang menjadi teladan, saya mengharapkan partai yang ada anggota seperti ini dilakukan pembinaan. Kedua jangan diajukan anggota seperti ini menjadi calon. Jangan diajukan sebagai calon dari partainya," ujar Emrus.
Selain marah-marah saat rapat di DPR, Nasir juga dikenal kontroversial karena ulahnya. Nasir pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Nasir diperiksa KPK pada Senin (1/7/2019), dan tim penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya pada 4 Mei 2019.
Bowo Sidik diperkirakan menerima suap sebanyak tujuh kali dengan total senilai Rp8 miliar dari PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK).
Pada Januari 2020, Nasir secara terang-terangan meminta jatah corporate social responsibility atau CSR kepada PT Pertamina (Persero). Permintaan itu disampaikan Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi VII DPR RI, Rabu (29/1/2020). Hal itu disampaikan menjelang rapat ditutup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: