Direktur Utama PT Kereta Api Persero (KAI), Didiek Hartantyo, memastikan bahwa perusahaan tidak akan mengambil kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Tercatat, saat ini KAI memiliki 46.456 pegawai.
Didiek Hartantyo menjelaskan bahwa selama ini beban operasional terbesar berasal dari beban biaya pegawai. Pada komposisi beban Januari-Mei 2020, biaya pegawai mencapai Rp2,8 triliun atau 38% dari total biaya operasi sebanyak Rp7,4 triliun. Dia menyebut, secara keseluruhan KAI memiliki total 46.456 pekerja.
Baca Juga: Butuh Dana Segar, Kereta Api Indonesia Terancam Ambruk?
"Bagaimana 46 ribu pegawai ini kami tetap jaga kesehatan dan kesejahteraan. Biaya tenaga kerja kami sebulan Rp260 miliar. Namun, kami tidak lakukan PHK, saya tidak potong gaji mereka. Saya lengkapi alat kesehatan karena ini adalah aset utama," ujar Didiek di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
PT KAI tengah melakukan sejumlah efisiensi demi mempertahankan kinerja operasional di masa pandemi Covid-19. Salah satunya berdampak pada pemangkasan bonus pegawai. Namun, gaji pokok dan seluruhnya tetap dibayar utuh.
Dengan beban tersebut, perusahaan melakukan efisinesi terhadal biaya pegawai yang disesuaikan dengan tidak melakukan rekrutmen pada tahun 2020. Selain itu, pihaknya juga memberlakukan penurunan premi awak KA karena pembatasan operasional KA.
Selanjutnya, KAI juga tak lagi mengalokasikan Imbalan Kerja Keberhasilan Kinerja (IKKK). Adapun total efisiensi dari biaya pegawai ini mencapai Rp1,84 triliun selama periode tahun 2020. Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pun demikian dengan gaji pokok, seluruhnya tetap dibayar utuh.
"KAI beserta grup itu memiliki pegawai 46 ribu, induk 30 ribu, anak perusahaan ada 6 perusahaan 16 ribu," ujar Didiek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum