Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jubir KPK: Enggak Boleh Sama Penyidik!

        Jubir KPK: Enggak Boleh Sama Penyidik! Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang membantu pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

        Upaya itu dilakukan dengan memintai keterangan seorang karyawan swasta bernama Tania Clarisa Irawan. Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menduga Tania sempat membawa kabur pihak-pihak yang membantu Nurhadi.

        "Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para Tersangka sehingga dilakukan pengejaran oleh KPK sampai ke Bali," kata Ali kepada awak media, Jumat, 10 Juli 2020.

        Baca Juga: Soal Lumowa Okelah, Tapi untuk Harun Masiku Yasonna Gagal

        Dikonfirmasi usai diperiksa KPK, Tania enggan menjelaskan materi pemeriksaannya hari ini. Dia menyerahkan sepenuhnya ke penyidik KPK.

        "Enggak boleh sama penyidik," ujarnya di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jumat sore.

        Dalam proses pemeriksaan saksi hari ini, tutur Ali, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang dari saksi Charli Paris Hutagaol (security) kepada Nurhadi.

        Sementara Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang jadwalkan menjalani pemerikasaan, mangkir pemeriksaan. Hengky diketahui merupakan saudara laki-laki Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), yang menjadi penyuap Nurhadi.

        Hingga saat ini, tinggal Hiendra yang masih buron dari KPK. Sementara Nurhadi dan Rezky telah ditahan setelah sebelumnya buron selama hampir empat bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: