Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap tiga pilot berbeda maskapai dan pengendar narkoba jenis sabu secara terpisah di kawasan Cipondoh, Tangerang Kota, Jumat 10 Juli 2020.
Ketiga pilot tersebut diketahui berkerja di maskapai penerbangan yang berbeda-beda. Dua diantaranya diketahui berkerja di maskapai penerbangan berplat merah alias milik BUMN.
Terkait itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Santono ketiga pilot dengan inisial IP, DC, DS, kemudian satu pemasok yakni S. Salah satu tersangka berinisial DS ditangkap setelah landing dan tiba di rumah.
Baca Juga: Pilot Maskapai Besar Pakai Sabu, Alasannya Buat Konsentrasi
Baca Juga: Kekayaan Elon Musk Jadi Rp670 T, Tesla Siapkan Mobil Autopilot
"Mereka saling kenal, kita terakhir ada baru landing kita tangkap. Beberapa saat setelah landing kita amankan," katanya kepda wartawan, Jumat (10/7) sore.
Ia mengatakan awalnya narkoba tersebut dibeli oleh seorang pilot kepada S, kemudian dari seorang pilot yang membeli ke S itu menyerahkan ke teman-temannya.
"Nah ini kita masih dalami. Yang pasti ditangkapnya di rumah. Barang bukti ini kita temukan di rumah masing-masing tersangka , ucap budi
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: