Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gagal Bayar Jiwasraya Tak Akan Terjadi Seandainya...

        Gagal Bayar Jiwasraya Tak Akan Terjadi Seandainya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Penasehat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebenarnya masih memiliki sejumlah instrumen investasi ketika umumkan gagal bayar. Bahkan instrumen investasi itu juga bisa menutup gagal bayar polis asuransi yang dialami perseroan pada 2018.

        Kresna mejelaskan, instrumen investasi itu berupa obligasi sebesar Rp4,5 triliun dan deposito sekitar Rp750 miliar. Aset-Aset tersebut, lanjutnya, bisa digunakan untuk menutup gagal bayar polis Jiwasraya pada Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar.

        "Jadi, kenapa umumkan gagal bayar, coba dibayar pake aset yang masih ada tersebut, maka tidak akan terjadi gagal bayar," ujar Kresna saat ditemui di sela-sela persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

        Baca Juga: Orang Dekat SBY Curiga Kasus Jiwasraya Diskenariokan

        Menurut Kresna, dengan menggunakan aset-aset tersebut, permasalahan gagal bayar Jiwasraya bisa diselesaikan. Namun, manajemen Jiwasraya pada saat itu justru mengumumkan gagal bayar. Sehingga menyebabkan pergerakan saham-saham yang dimiliki Jiwasraya ikut terdampak.

        "Otomatis saham-saham yang dimiliki Jiwasraya (terdampak), tahu sendiri kan pergerakan saham bergantung pada isu dan sentimen pasar. Jadi, sampai sekarang masih ada kan saham-sahamnya, masalah nilainya naik atau turun kan fluktuatif," jelas dia.

        Sementara dalam sidang lanjutan tersebut, Kresna menilai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)-- Agustin Widhiastuti, Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya, dan Mohammad Rommy, bawahan Agustin--tak bisa membuktikan tak adanya arahan dari direksi dan atasannya untuk membeli saham-saham tertentu.

        Dalam persidangan tersebut, saksi Agustin mengaku tidak pernah melihat secara langsung Heru Hidayat atau Joko Hartono Tirto memberi arahan atau mengendalikan para manajer investasi. 

        Sedangkan Rommy juga mengatakan tidak ada tekanan dari Hendrisman Rahim dan Hari Prasetyo dalam investasi pada saham-saham TRAM, SMRU, IIKP, dan MYRX.

        "Saksi harus mengalami dan melihat langsung. Apakah ada melihat secara langsung adanya perintah atau pengaturan. Apalagi Rommy, tadi dia katakan tidak ada tekanan dan tidak ada arahan dari atasan untuk membeli saham tertentu. Itu kesaksian Rommy, dari BAP saya tanyakan, Rommy bilang tidak ada arahan," ucap dia. 

        Kresna menuturkan, kesaksian saksi Agustin juga membuktikan tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini. Pasalnya, tambah Kresna, kerugian yang dialami Jiwasraya masih pada rugi buku.

        "Dia (Agustin) mengatakan untung buku. Untung buku itu kan belum direalisasi, tapi sekarang barangnya masih ada, makanya saya tanya, kalau nilainya di bawah rugi buku atau tidak? Rugi buku katanya. Sedangkan kerugian negara harus nyata, kalau dibilang untung buku, ya rugi buku sekarang, saya rasa itu poin yang cukup bagus. Karena itu membuktikan belum jadi kerugian negara. Kalau dikatakan rugi buku, kan nilai saham bisa naik atau bisa turun di kemudian harinya," pungkas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: