Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fadli Zon: BUMN Bukan Wadah Timses. Bos Erick, Akhlaknya di Mana?

        Fadli Zon: BUMN Bukan Wadah Timses. Bos Erick, Akhlaknya di Mana? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memberikan keuntungan dan kontribusi kepada APBN, dan bukan sebaliknya merugi dan memiliki banyak utang. 

        "Kita pun masih melihat BUMN jadi wadah penampungan tim sukses, bahkan di masa tertentu menjadi sapi perah kepentingan bisnis atau politik," cuitnya dalam akun Twitternya, Rabu (15/7/2020).

        Baca Juga: Parpol, TNI-Polri, BIN Jadi Bos BUMN, Fadli: Erick Bersih-Bersih?

        Baca Juga: Erick Hujani Petugas KRL Penemu Uang Rp500 Juta dengan Hadiah

        Ia mengatakan hal tersebut lantaran setidaknya ada tujuh Undang-Undang serta dua peraturan pemerintah yang ditabrak oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Karena itu, ia pun mengaku sanksi Erick Thohir bisa membersihkan dan mengembalikan nama baik BUMN.

        Menunrutnya, apabila Menteri BUMN mengatakan akhlak merupakan faktor vital dalam pengelolaan perusahaan negara, maka sebenarnya dipertanyakan di mana posisi akhlak dalam penyelesaian kasus rangkap jabatan.

        "BUMN adalah amanat konstitusi sebagai campur tangan negara dalam ekonomi yang terkait hajat hidup orang banyak," tegasnya.

        Hal tersebut mengacu pada data Ombudsman terkait temuan soal 397 kasus rangkap jabatan di kursi komisaris BUMN dan 167 kasus rangkap jabatan yang terjadi di anak perusahaan BUMN.

        Bahkan, pelanggaran juga terjadi terkait pengangkatan tokoh parpol sebagai komisaris perusahaan negara yang bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN, terutama Pasal 33 huruf (b) Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2005.

        Bahkan, menurut hasil rilis Ombudsman, saat ini ada 27 orang komisaris BUMN yang berasal dari TNI aktif, 13 orang dari Polri, 12 orang dari Kejaksaan, 10 orang dari BIN, dan 6 orang dari BPK.

        "Penunjukkan semacam itu juga melanggar undang-undang. UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat (1) dengan jelas yang menyatakan bahwa tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: