Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat Nyindir: Zaman SBY Tak Laku Itu Kesaktian Djoko Tjandra

        Demokrat Nyindir: Zaman SBY Tak Laku Itu Kesaktian Djoko Tjandra Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, mencuat dan menjadi perhatian publik karena menyeret oknum perwira tinggi Polri dalam pembuatan surat jalan. Licinnya Djoko memantik kritik di antaranya datang dari Partai Demokrat.

        Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyindir kesaktian Djoko Tjandra yang tak berkutik ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden Republik Indonesia selama dua periode, 2004-2014.

        Namun, Djoko bisa melenggang bebas untuk mengurus dokumen perjalanan di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Bahkan, menyeret institusi penegak hukum Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

        "Zaman SBY hampir tak laku kesaktian Djoko Tjandra ini. Tapi hari ini, dia (Djoko Tjandra) mandraguna benar," kata Jansen dikutip dari akun Twitternya @jansen_jsp, Kamis, 16 Juli 2020.

        Baca Juga: Mafia Hukum di Balik Djoko Tjandra

        Maka itu, Jansen meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Djoko agar menjalankan masa hukumannya. Hal ini agar tak mencegah polemik yang berkepanjangan. Sementara, para pihak yang terlibat juga perlu diproses hukum.

        "Ketimbang terus gonjang ganjing dan merusak 'wajah pemerintahan yang katanya tanpa beban ini', lebih baik sarankan dia jalani aja hukumannya. Serta semua yang terlibat dalam pembobolan ini diproses," ujarnya.

        Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Pencopotan dari posisi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim lantaran Prasetijo terbukti bersalah menerbitkan surat jalan terhadap buronan Djoko.

        Surat TR Kapolri itu tertuang pada TR bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam TR itu disebutkan, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dimutasi menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Selain itu, Brigjen Prasetijo juga ditahan selama 14 hari di sel khusus.

        "Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan di tempat khusus Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Rabu, 15 Juli 2020.

        Kemudian, Polri juga memeriksa data Interpol terkait hilangnya red notice buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini. "Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Hub Inter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," ujarnya.

        Di samping itu, Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subahan juga resmi dicopot dari jabatannya karena membantu buronan Djoko Tjandra dalam pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

        "Sudah dicopot oleh atasannya langsung kemarin tanggal 10 Juli terhitung 10 Juli dia ditarik ke wali kota jadi staf salah satu bagian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.

        Kehebohan Djoko Tjandra muncul karena mendaftarkan PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Padahal, statusnya buronan Kejaksaan Agung. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

        Dia merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: