Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Covid-19 di Jakarta Ampun-ampunan, PKS Dukung Anies PSBB Lagi

        Covid-19 di Jakarta Ampun-ampunan, PKS Dukung Anies PSBB Lagi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Melonjaknya kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dalam 2 minggu terakhir menjadi perhatian serius DPRD DKI. Sejak diberlakukannya PSBB Transisi, justru jumlah kasus positif Covid-19 makin bertambah.

        Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mengatakan bahwa lonjakan jumlah pasien Covid-19 di Jakarta adalah hal yang sangat mengkhawatirkan.

        Baca Juga: Ampun Gusti Kasus Positif di Jakarta Naik Terus, Wisma Atlet Jadi

        Salah satu lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta pada masa PSBB transisi adalah banyaknya jumlah pelanggaran protokol kesehatan. Terutama di transportasi publik dan juga pusat keramaian seperti pasar dan perkantoran.

        "Ini harus dievaluasi. Kalau mereka tidak bisa disiplin, sebaiknya kembali saja lagi ke PSBB," ujar Achmad Yani, Kamis (16/7/2020).

        Menurut dia, kekhawatiran PKS bukan tidak berdasar, kapasitas rumah sakit di Jakarta jumlahnya terbatas dan juga jika lonjakan tidak terkendali, ekonomi akan terdampak langsung.

        "Semua ini akan berakibat pada ketahanan ekonomi dan sosial Jakarta sebagai ibu kota. Karena itu, jika memang harus PSBB lagi, insyaallah PKS akan mendukung Pak Anies demi terciptanya Jakarta yang lebih baik dan terkendalinya wabah Covid-19," katanya.

        Namun, dia juga mengingatkan pentingnya ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Jika ada yang melanggar harus diberi hukuman sehingga masyarakat akan patuh dan enggan melanggar protokol kesehatan.

        Misalnya, anggap saja orang-orang yang enggan memakai masker saat keluar rumah baik ke mal, tempat ibadah, dan tempat-tempat keramaian lainnya sebagai tindakan yang membahayakan orang lain sehingga hukumannya harus tegas. Juga jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan bisa dicabut izin usahanya secara permanen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: