Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Revisi Istilah-istilah dalam Kasus Covid-19

        Pemerintah Revisi Istilah-istilah dalam Kasus Covid-19 Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah mengganti penyebutan orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG) dalam istilah COVID-19. Istilah tersebut kini diganti dengan kasus suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat. Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto pun menjelaskan definisi kontak erat pada terminologi COVID-19.

        “Beberapa hal terkait dengan definisi kontak erat. Kita perlu memahami bersama bahwa kontak erat ini kita maknai sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19 atau yang kasus probable yang kemudian memenuhi beberapa kriteria,” ujarnya di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (16/7/2020).

        Baca Juga: Covid-19 di Jakarta Ampun-ampunan, PKS Dukung Anies PSBB Lagi

        Yuri menjelaskan kriteria bisa disebut sebagai kontak erat COVID-19 di antaranya pertama kontak itu merupakan kontak dekat, tatap muka tanpa perlindungan tanpa menggunakan masker, tanpa menggunakan face shield dengan kasus konfirmasi atau kasus portable pada jarak kurang dari 1 meter dan dalam waktu lebih dari 15 menit.

        “Apabila ini dilakukan maka orang yang bersangkutan bisa kita masukkan dalam kriteria orang dengan kontak dekat. Karena bagaimanapun juga memenuhi risiko untuk tertular COVID-19,” jelas Yuri.

        Kedua adalah orang yang melakukan sentuhan fisik secara langsung dengan kasus konfirmasi positif atau probable. “Misalnya bersalaman, berpegangan tangan atau yang lain-lain. Ini pun juga masuk di dalam kriteria kontak dekat,” kata Yuri.

        Ketiga adalah orang-orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang memenuhi syarat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: