Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dear Anies Baswedan: Bioskop Batal Buka, Nasib Pegawainya Gimana?

        Dear Anies Baswedan: Bioskop Batal Buka, Nasib Pegawainya Gimana? Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal memperbolehkan Bioskop untuk kembali beroperasi di tengah Pandemi Covid-19 atau virus corona. Hal ini sejalan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juli 2020.

        Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta kepada pihak Pemprov DKI untuk juga memikirkan nasib dari seluruh pegawai Bioskop yang selama pandemi menganggur.

        Baca Juga: Bioskop Dibuka 29 Juli 2019 Dibatalkan Anies

        "Termasuk bioskop itu walaupun seperti itu tentu harus dipikirkan banyak pegawai beberapa bulan ini empat, lima bulan tak kerja tentu harus dipikirn juga agar pegawainya bisa kembali kerja memenuhi kebutuhan keluarga," kata Saleh kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

        Saleh mendukung apapun kebijakan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam melakukan segala jenis upaya guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

        Namun, kata Saleh, dalam proses perpanjangan PSBB, Pemda diminta untuk lebih matang dalam segi sosialisasi dan implementasi kebijakan tersebut.

        "Kita tetap dukung upaya dan kebijakan pemerintah tapi perlu sosialisasi yang lebih matang dan jelas terkait PSBB dan penghentiannya," tutur Saleh.

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I selama dua pekan mendatang. Perpanjangan PSBB transisi fase I akan dimulai Jumat 17 Juli hingga Kamis 30 Juli 2020 mendatang.

        Anies diketahui telah memperpanjang PSBB fase I sebanyak dua kali. Mantan Mendikbud itu pertama kali memperpanjang PSBB fase I pada 3-16 Juli 2020.

        Saat itu, ia mengatakan PSBB transisi fase I diperpanjang usai dilakukan evaluasi terhadap PSBB sebelumnya. Dengan demikian semua kegiatan dalam kapasitas tertentu akan dibagi dua menjadi 50 persen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: